Abstract

This research aims to determine the effect of profitability, size, fixed asset intensity, and tax incentive to tax management using effective tax rates as an indicator. The data in this research obtained from the annual report of financial statements on manufacturing companies listed in the Indonesian Stock Exchange period 2011-2017. Sample selection method used purposive sampling method. Analytical techniques in this research used descriptive statistics, panel data regression, test classic assumptions and hypothesis testing. The total sample in this research are 48 companies. The result proves that profitability, size, tax incentive have a negative effect to tax management using effective tax rates as an indicator. Fix asset intensity has no effect to tax management using effective tax rates as an indicator.

Pendahuluan

Pajak penghasilan yang diperoleh dari suatu perusahaan merupakan sumber penerimaan pajak yang penting bagi negara. Pajak yang yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, menuntut perusahaan untuk membayar pajak. Karena apabila perusahaan tidak membayar pajak, maka perusahaan akan dikenakan sanksi yang dapat merugikan perusahaan (Ardyansah and Zulaikha (2014). Bagi perusahaan, pajak adalah beban yang akan mengurangi jumlah laba bersih yang akan diterima perusahaan sehingga sedapat mungkin perusahaan membayar beban pajak serendah mungkin (Setiawan and Al-Ahsan (2016) . Terdapat perbedaan kepentingan antara pemerintah sebagai pihak pemungut pajak dan perusahaan sebagai pihak yang dipungut pajak, dimana pemerintah berusaha untuk mendapatkan penerimaan pajak yang sebesar-besarnya dari setiap perusahaan, sedangkan sebaliknya perusahaan berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Dari perbedaan kepentingan yang terjadi antara pemerintah dan juga perusahaan, hal tersebut membuat perusahaan-perusahaan melakukan manajemen pajak sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban pajak yang dibayarkannya (Sinaga and Sukartha (2018) .

Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen pajak dalam suatu perusahaan, salah satunya adalah profitabilitas. Profitabilitas yang diukur menggunakan Return on Assets (ROA) merupakan suatu indikator yang mencerminkan performa keuangan perusahaan. Semakin tinggi nilai ROA, maka akan semakin bagus performa perusahaan tersebut. Di dalam pajak, hal tersebut dijadikan dasar pengenaan pajak yang akan dikenakan terhadap perusahaan. Dimana semakin besar laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan, maka semakin besar juga Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif pajak yang dikenakan kepada suatu perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Darmadi and Zulaikha (2013) ; Ambarukmi and Diana (2017) dan Sinaga et al. (2018) menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap manajemen pajak. Hal ini menunjukan bahwa semakin besar tingkat profitabilitas sebuah perusahaan, maka akan semakin buruk manajemen pajak sebuah perusahaan. Dimana semakin buruknya manajemen pajak ditunjukan dengan indikator meningkatnya tarif pajak efektif (ETR). Namun, penelitian tersebut tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Henny and Febrianti (2016) , Wijaya and Febrianti (2017) dan Susilowati, Widyawati, and Nuraini (2018) penelitian yang dilakukannya menghasilkan bahwa profitabilitas berpengaruh dengan arah negatif terhadap manajemen pajak. Arah negatif tersebut menunjukan semakin tinggi proftabilitas sebuah perusahaan, maka akan semakin baik manajemen pajak sebuah perusahaan. Dimana semakin baiknya manajemen pajak ditunjukan dengan indikator menurunnya tarif pajak efektif (ETR).

Faktor lain yang berpengaruh terhadap manajemen pajak yaitu leverage. Leverage yang diukur menggunakan rasio Debt to Equity Ratio (DER), dengan membandingkan total kewajiban dengan total ekuitas. Ini merupakan suatu indikator yang digunakan untuk menggambarkan kemampuan perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pelunasan atas kewajiban yang dimilikinya dengan melihat proporsi ekuitas yang ada. Semakin tinggi nilai DER maka kondisi perusahaan semakin berisiko. Di dalam pajak, hal tersebut digunakan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak (PKP) perusahaan. Karena di dalam hutang terdapat adanya biaya bunga, yang di dalam pajak biaya tersebut termasuk kedalam Deductible expense.

Faktor lainnya yang berpengaruh terhadap manajemen pajak yaitu ukuran perusahaan. Menurut Susilowati et al. (2018) ukuran perusahaan merupakan suatu ukuran yang dikelompokkan berdasarkan besar kecilnya perusahaan, dan dapat menggambarkan kegiatan operasional perusahaan dan pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan. Menurut Ardyansah et al. (2014) , perusahaan besar di dalam melakukan perencanaan pajak yang lebih baik, cenderung memiliki ruang yang lebih luas. Salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan yaitu dengan mengadopsi praktek akuntansi yang efektif untuk menurunkan tarif pajak efektif (ETR) sebuah perusahaan.

Intensitas aset tetap juga merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi manajemen pajak sebuah perusahaan. Intensitas aset tetap berpengaruh karena di dalam aset tetap terdapat adanya biaya depresiasi yang melekat pada aset tetap, dimana biaya depresiasi tersebut di dalam pajak merupakan biaya yang dapat dikurangkan pada laba sebelum pajak perusahaan (Deductible expense) (Darmadi et al. (2013). Ardyansah et al. (2014) menjelaskan bahwa perusahaan yang mempunyai aset tetap yang tinggi menanggung beban pajak yang tinggi juga. Hal tersebut dikarenakan perusahaan mempunyai aset tetap yang sudah habis manfaat ekonominya, namun tidak dihentikan pengakuan sebagai aset tetap dan juga untuk aset bergerak yang dimiliki seperti kendaraan jika dibawa pulang oleh penggunanya maka tidak semua biaya penyusutan atau pemeliharaan dapat dibebankan melainkan hanya sebesar 50%.

Faktor terakhir yang berpengaruh terhadap manajemen pajak yaitu fasilitas perpajakan. Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2008 banyak memberikan fasilitas-fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dalam melakukan perhitungan atas jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Salah satunya yaitu fasilitas yang ada di dalam pasal 17 ayat (2b), dimana disebutkan bahwa pemerintah memberikan penurunan tarif pajak sebesar 5% bagi perusahaan yang menjual lebih besar sama dengan 40% sahamnya di BEI.

Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan oleh penulis diatas, manajemen pajak dapat menjadi suatu amatan yang penting karena penelitian mengenai manajemen pajak telah cukup banyak dijadikan objek penelitian dengan menggunakan faktor-faktor yang berbeda-beda. Maka dari itu penulis ingin membuktikan apakah faktor-faktor seperti profitabilitas,leverage, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap dan fasilitas perpajakan berpengaruh terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Selain itu, penulis juga telah memperoleh data-data terkait profitabilitas,leverage, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap dan fasilitas perpajakan untuk perusahaan yang akan dilakukan pengamatan. Pada Figure 1 merupakan kerangka pemikiran dari penelitian ini:

Figure 1.Kerangka Pemikiran

Pengaruh Profitabilitas Terhadap Manajemen Pajak Dengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Profitabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh suatu keuntungan dari kegiatan yang dilakukannya. Profitabilitas dan tarif pajak efektif (ETR) bersifat langsung dan signifikan. Tingkat pendapatan cenderung berbanding lurus dengan pajak yang dibayarkan oleh suatu perusahaan, sehingga perusahaan yang mempunyai tingkat keuntungan yang tinggi cenderung memiliki tax burden[s1] yang tinggi (Ardyansah et al. (2014).Dari uraian di atas, maka hipotesis pada penelitian ini adalah:

Hipotesis 1: Profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif.

Pengaruh Leverage Terhadap Manajemen Pajak Dengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Leverage merupakan suatu indikator yang digunakan untuk melihat bagaimana kemampuan sebuah perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pelunasan atas kewajiban. Di dalam leverage ini terdapat adanya biaya bunga yang timbul dikarenakan adanya hutang. Menurut perpajakan biaya bunga merupakan biaya deductible expense, yaitu biaya yang dapat mengurangi besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sehingga hal ini membuat tarif pajak efektif sebuah perusahaan akan rendah. Dari uraian di atas, maka hipotesis pada penelitian ini adalah:

Hipotesis 2: Leverage berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif.

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Manajemen Pajak Dengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Ukuran perusahaan merupakan suatu ukuran yang mengelompokkan suatu perusahaan berdasarkan besar kecilnya suatu perusahaan, dan dapat menggambarkan kegiatan operasional perusahaan serta pendapatan yang diperoleh suatu perusahaan. Menurut Ardyansah et al. (2014) perusahaan besar di dalam melakukan perencanaan pajakyang lebih baik, cenderung memiliki ruang yang lebih luas. Salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan yaitu dengan mengadopsi praktek akuntansi yang efektif untuk menurunkan tarif pajak efektif (ETR) sebuah perusahaan.Dari uraian di atas, maka hipotesis pada penelitian ini adalah:

Hipotesis 3: Ukuran Perusahaan berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif.

Pengaruh Intensitas Aset Tetap terhadap Manajemen Pajak Dengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Intensitas aset tetap merupakan aktivitas investasi yang dilakukan perusahaan yang dikaitkan dengan investasi dalam bentuk aset tetap. Proporsi aset tetap perusahaan dapat meminimalkan beban pajak terutang dari depresiasi aset tetap yang ditimbulkannya.Ardyansah et al. (2014) menjelaskan bahwa perusahaan yang mempunyai aset tetap yang tinggi menanggung beban pajak yang tinggi juga. Hal tersebut dikarenakan perusahaan mempunyai aset tetap yang sudah habis manfaat ekonominya, namun tidak dihentikan pengakuan sebagai aset tetap dan juga untuk aset bergerak yang dimiliki seperti kendaraan jika dibawa pulang oleh penggunanya maka tidak semua biaya penyusutan atau pemeliharaan dapat dibebankan melainkan hanya sebesar 50%. Dari uraian di atas, maka hipotesis pada penelitian ini adalah:

Hipotesis 4: Intensitas Aset Tetap berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif.

Pengaruh Fasilitas Perpajakan Terhadap Manajemen Pajak Dengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Menurut Hutagaol dalam Darmadi et al. (2013) menjelaskan bahwa semakin kecil tarif pajak yang dibebankan kepada perusahaan, maka perusahaan akan semakin patuh terhadap peraturan perpajakan. Ketika jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan tidak lagi memberatkan perusahaan, maka perusahaan tidak perlu melakukan manajemen pajak untuk menekan beban pajaknya. Manajemen pajak pada perusahaan yang dikenakan tarif pajak yang rendah akan cenderung menjaga agar perusahaan menaati peraturan perpajakan sehingga tidak dikenakan sanksi terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan yang dapat merugikan perusahaan.Dari uraian di atas, maka hipotesis pada penelitian ini adalah:

Hipotesis 5: Fasilitas Perpajakan berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif.

Metode

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini disusun berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian asosiatif. Menurut Sugiyono (2014) penelitian asosiatif adalah penelitian yang bermaksud menggambarkan dan menguji hipotesis hubungan dua variabel atau lebih.

Menurut Sugiyono (2017) , variabel penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, obyek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang diterapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dalam penelitian ini terdapat dua variabel yang digunakan, yaitu variabel independen dan variabel dependen. Penelitian ini akan menguji adanya pengaruh antara profitabilitas (X1), leverage (X2), ukuran perusahaan (X3), intensitas aset tetap (X4) dan fasilitas perpajakan (X5) sebagai variabel independen terhadap manajemen pajak (Y) sebagai variabel dependen.

Profitabilitas

Profitabilitas adalah ukuran untuk menilai efisiensi penggunaan modal dalam suatu perusahaan dengan membandingkan antara modal yang digunakan dengan laba operasi yang dicapai (Darmadi et al. (2013) . Dalam penelitian ini profitabilitas perusahaan diukur dengan menggunakan Return On Assets (ROA), karena Return On Assets (ROA) dapat digunakan untuk mengukur tingkat profitabilitas sebuah perusahaan dengan menunjukan efektifitas perusahaan dalam mengelola aset yang dimilikinya, sehingga investor dapat melihat seberapa efektif sebuah perusahaan dalam mengelola aset yang dimilikinya (Susilowati et al. (2018) . Menurut Kasmir (2018) besarnya Return On Assets (ROA) dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

ROA = Laba Setelah PajakTotal Aktiva

Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan merupakan suatu ukuran yang dikelompokkan berdasarkan besar kecilnya suatu perusahaan. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengklasifikasikan besar atau kecilnya suatu ukuran perusahaan dapat dilihat dari seberapa besar aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Aset digunakan sebagai dasar untuk menentukan besar atau kecilnya suatu perusahaan karena aset dinilai memiliki tingkat kestabilan yang lebih dibandingkan dengan yang lainnya dan juga cenderung berkesinambungan antara periode satu dengan periode berikutnya. Adapun perhitungan ukuran perusahaan menurut Muhardi (2015) dapat diukur dengan menggunakan rumus:

SIZE=Log natural of Total Asset

Intensitas Aset Tetap

Intensitas Aset Tetap adalah aktivitas investasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang berkaitan dengan investasinya dalam bentuk aset tetap. Intensitas Aset Tetap dapat menunjukan bagaimana efisiensi suatu perusahaan dalam menggunakan aset tetap yang dimilikinya untuk menghasilkan penjualan. Hampir semua aset tetap mengalami penyusutan dan biaya penyusutan dapat mengurangi jumlah pajak yang dibayar perusahaan (Damayanti and Gazali (2018) Damayanti & Gazali, 2018). Menurut (Henny et al. (2016) Intensitas aset tetap perusahaan dalam penelitian ini dapat dihitung dengan cara total aset tetap yang dimiliki perusahaan dibandingkan dengan total aset perusahaan, atau dapat dirumuskan sebagai berikut:

Intensitas Aset Tetap  = (Total Aset Tetap)/(Total Aset)

Fasilitas Perpajakan

Fasilitas perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat (2b) menyatakan bahwa perusahaan dengan kriteria tertentu akan mendapatkan fasilitas dalam bentuk penurunan tarif sebesar 5% (lima persen). Dengan adanya fasilitas penurunan tarif pajak sebesar 5%, hal ini akan mengakibatkan adanya penurunan beban pajak terutang yang dibayarkan oleh perusahaan. Untuk melihat adanya perbedaan tarif dasar pengenaan pajak pada tiap perusahaan, maka perlu memisahkan perusahaan yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapat fasilitas penurunan pajak sebesar 5%. Menurut (Darmadi et al. (2013) untuk memisahkannya dapat digunakan variabel dummy. Variabel dummy yaitu suatu alat ukur dengan memberikan ketentuan tertentu terhadap variabel yang akan diukurnya. Untuk mengukur variabel fasilitas perpajakan, penulis memberikan ketentuan sebagai berikut:

1 = Untuk perusahaan yang memperoleh penurunan tarif sebesar 5%

0 = Untuk perusahaan yang tidak memperoleh penurunan tarif sebesar 5%

Manajemen Pajak

Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk dapat memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan oleh perusahaan. Manajemen pajak dalam penelitian ini dapat diukur dengan menggunakan tarif pajak efektif (ETR). Menurut Darmadi et al. (2013), Tarif pajak efektif (ETR) perusahaan dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

ETR = Beban Pajak PenghasilanLaba

Unit analisis dalam penelitian ini adalah organisasi dalam bentuk perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011-2017. Perusahaan tersebut harus selalu terdaftar pada tahun penelitian, memiliki laporan keuangan yang lengkap, serta memiliki informasi yang dibutuhkan guna kepentingan penelitian. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 48 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2011-2017.

Teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini yaitu purposive sampling yang merupakan bagian teknik pengambilan sampel nonprobability sampling. Menurut Sugiyono (2017:84) nonprobability sampling adalah teknik pengambilan sampel yang tidak memberi peluang/kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Metode purposive sampling harus menentukan kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan sampel yang representative (Ardyansah et al. (2014) Kriteria yang ditetapkan dalam pengambilan sampel pada penelitian ini ditentukan Table 1 sebagai berikut:

No Keterangan Jumlah
1. Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2011-2017. 131[s2]
2. Perusahaan manufaktur yang mengalami delisting selama periode 2011-2017 (9)
3. Perusahaan manufaktur yang tidak memiliki data lengkap pada publikasi periode 31 Desember 2011-2017 (7)
4. Perusahaan manufaktur yang menyajikan laporan keuangan tidak dengan menggunakan mata uang Rupiah (25)
5. Perusahaan manufaktur yang laporan keuangannya mengalami kerugian sebelum dikenakan pajak penghasilan selama periode 2011-2017. (39)
6. Perusahaan manufaktur yang laporan keuangannya mengalami kerugian setelah dikenakan pajak penghasilan selama periode 2011-2017. (3)
Jumlah sampel penelitian yang memenuhi kriteria 48
Table 1.Kriteria Sampel

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Menurut Kuncoro (2013) , data sekunder adalah data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain. Data sekunder pada penelitian ini diperoleh dari laporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah diaudit untuk periode 2011-2017.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), website idnfinancials (www.idnfinancials.com), dan website masing-masing perusahaan.

Hasil dan Pembahasan

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data panel. Dalam melakukan analisis dan pengujian hipotesis penelitian ini dibantu dengan menggunakan aplikasi Eviews 10. Setelah dilakukan pemilihan model dengan menggunakan Uji Chow dan Uji Hausman, penelitian ini lebih tepat menggunakan model Fixed Effect untuk melakukan estimasi regresi data panel. Untuk selanjutnya dilakukan uji asumsi klasik yang meliputi Uji Normalitas dan Uji Multikolinearitas. Berdasarkan semua uji yang telah dilakukan uji asumsi Normalitas dan Multikolinearitas telah terpenuhi, sehingga dapat dilanjutkan untuk Uji Hipotesis dengan menggunakan model Fixed Effect.

Mean Median Maximum Minimum Std. Dev.
ETR 0.265415 0.252539 0.929833 0.012421 0.097815
ROA 0.110363 0.090513 0.416200 0.000757 0.092500
LEV 20.59524 2.698170 1034.081 0.253447 104.7286
SIZE 28.52595 28.09745 33.32020 25.30840 1.705266
IAT 0.338692 0.308777 0.941455 0.037298 0.165142
FP 0.297619 0.000000 1.000000 0.000000 0.457893
Table 2.Hasil Statistik Deskriptif

Sumber: Data diolah Eviews 10, 2019

Dalam penelitian ini terangkum dalam Table 2 yang berisi variabel-variabel yang terdapat dalam penelitian ini. Data tersebut merupakan data tahun 2011–2017 perusahaan manufaktur yang berjumlah 336 sampel. Pada variabel dependen dalam penelitian ini, yaitu manajemen pajak (ETR) mempunyai nilai minimum sebesar 0.012421 yaitu didapat dari PT Kabelindo Murni Tbk tahun 2017, hal tersebut menunjukan bahwa PT Kabelindo Murni Tbk melakukan manajemen pajak paling rendah pada tahun 2017 dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Nilai maksimum sebesar 0.929833 yaitu didapat dari PT Nusantara Inti Corpora Tbk tahun 2014 , hal ini menunjukan bahwa PT Nusantara Inti Corpora Tbk melakukan manajemen pajak paling tinggi pada tahun 2014 dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Untuk variabel manajemen pajak (ETR) mempunyai nilai rata-rata sebesar 0.265415, sedangkan nilai tengah sebesar 0.252539 serta memiliki standar deviasi atau simpangan baku sebesar 0.097815.

Pada variabel independen pertama dalam penelitian ini, yaitu profitabilitas (ROA) mempunyai nilai minimum sebesar 0.000757 yaitu didapat dari PT Indospring Tbk tahun 2015 dan nilai maksimum sebesar 0.416200 yaitu didapat dari PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk tahun 2011. Hal tersebut menunjukan bahwa PT Indospring Tbk memiliki profitabilitas terendah pada tahun 2015 dibandingkan dengan perusahaan lainnya, sedangkan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk memiliki profitabilitas tertinggi pada tahun 2011 dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Untuk Variabel profitabilitas (ROA) mempunyai nilai rata-rata sebesar 0.110363, sedangkan nilai tengah sebesar 0.090513 serta memiliki standar deviasi atau simpangan baku sebesar 0.092500.

Pada variabel independen kedua dalam penelitian ini, yaitu leverage (LEV) mempunyai nilai minimum sebesar 0.253447 yaitu didapat dari Mandom Indonesia Tbk tahun 2015 dan nilai maksimum sebesar 1034.081 Nusantara Inti Corpora Tbk tahun 2014. Hal tersebut menunjukan bahwa Mandom Indonesia Tbk memiliki nilai leverage (LEV) terendah pada tahun 2015 dibandingkan dengan perusahaan lainnya, sedangkan Nusantara Inti Corpora Tbk memiliki nilai leverage (LEV) tertinggi pada tahun 2014 dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Untuk Variabel leverage (LEV) mempunyai nilai rata-rata sebesar 20.59524, sedangkan nilai tengah sebesar 2.698170 serta memiliki standar deviasi atau simpangan baku sebesar 104.7286.

Pada variabel independen ketiga dalam penelitian ini, yaitu ukuran perusahaan (SIZE) mempunyai nilai minimum sebesar 25.30840 yaitu didapat dari PT Lionmesh Prima Tbk tahun 2011 dan nilai maksimum sebesar 33.32020 yaitu didapat dari PT Astra International Tbk tahun 2017. Hal tersebut menunjukkan bahwa PT Lionmesh Prima Tbk memiliki ukuran perusahaan (SIZE) paling kecil pada tahun 2011 dibandingkan dengan perusahaan lainnya, sedangkan PT Astra International Tbk memiliki ukuran perusahaan (SIZE) paling besar pada tahun 2017 dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Untuk variabel ukuran perusahaan (SIZE) mempunyai nilai rata-rata sebesar 28.5259, sedangkan nilai tengah sebesar 28.0974 serta memiliki standar deviasi atau simpangan baku sebesar 1.705265.

Pada variabel independen keempat dalam penelitian ini, yaitu intensitas aset tetap (IAT) mempunyai nilai minimum sebesar 0.037298 yaitu didapat dari PT Astra International Tbk tahun 2011 dan nilai maksimum sebesar 0.941455 yaitu didapat dari PT Sekar Bumi Tbk tahun 2013. Hal tersebut menunjukkan bahwa PT Astra International Tbk memiliki intensitas aset tetap (IAT) paling rendah pada tahun 2011 dibandingkan dengan perusahaan lainnya, sedangkan, sedangkan PT Sekar Bumi Tbk memiliki intensitas aset tetap (IAT) paling tinggi pada tahun 2013 dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Untuk variabel intensitas aset tetap (IAT) mempunyai nilai rata-rata sebesar 0.338692, sedangkan nilai tengah sebesar 0.308777 serta memiliki standar deviasi atau simpangan baku sebesar 0.165142.

Pada variabel independent kelima pada penetian ini, yaitu fasilitas perpajakan (FP) mempunyai nilai minimum sebesar 0 yaitu didapat dari perusahaan-perusahaan yang tidak memperoleh penurunan tarif pajak sebesar 5% pada tahun 2011 sampai dengan 2017 dan nilai maksimum sebesar 1 yaitu didapat dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh penurunan tarif pajak sebesar 5% pada tahun 2011 sampai dengan 2017. Fasilitas perpajakan (FP) mempunyai nilai rata-rata sebesar 0.297619, sedangkan nilai tengah sebesar 0 serta memiliki standar deviasi atau simpangan baku sebesar 0.457893.

Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob.
C 0.640229 0.056380 11.35561 0.0000
ROA -0.424894 0.033965 -12.50964 0.0000
LEV 0.000656 7.98E-05 8.225483 0.0000
SIZE -0.011981 0.001909 -6.275760 0.0000
IAT 0.012373 0.016664 0.742504 0.4584
FP -0.012988 0.004489 -2.893289 0.0041
Table 3.Hasil Uji Hipotesis

Sumber: Data diolah Eviews 10, 2019

Pengaruh Profitabilitas Terhadap Manajemen PajakDengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat Table 3 bahwa profitabilitas berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Hal ini dapat terlihat dari nilai probabilitas 0,0000 dimana jika dibandingkan dengan tingkat signifikasi 0,0000 < 0,05 dengan t-statictic -12.50964.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Henny et al. (2016) , Wijaya et al. (2017) dan Susilowati et al. (2018) yang menyatakan bahwa profitabilitas yang diproksikan dengan Return On Assets (ROA) memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak. Hal ini berbeda dengan rumusan hipotesis awal yang menyatakan bahwa profitabilitas akan berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen pajak. Arah negatif pada penelitian ini menunjukan bahwa semakin tinggi profitabiltas sebuah perusahaan, maka semakin rendah tarif pajak efektif (ETR). Semakin rendah tarif pajak efektif (ETR), berarti semakin baik manajemen pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap manajemen pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

  1. Adanya pendapatan yang bukan merupakan objek pajak tetapi dimasukkan sebagai objek pajak. Contoh: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta besar kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
  2. Adanya pendapatan yang bukan merupakan objek pajak tetapi dimasukkan sebagai objek pajak. Contoh: Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Pengaruh Leverage Terhadap Manajemen PajakDengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa leverage berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Hal ini dapat terlihat dari nilai probabilitas 0,0000 dimana jika dibandingkan dengan tingkat signifikasi 0,0000 < 0,05 dengan t-statictic 8.225483.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sinaga et al. (2018) dan Susilowati et al. (2018) , yang menyatakan bahwa leverageyang diproksikan dengan membandingkan total kewajiban dengan total ekuitas memiliki pengaruh positif signifikan terhadap manajemen pajak. Hal ini berbeda dengan rumusan hipotesis awal yang menyatakan bahwa levereageakan berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak. Arah positif pada penelitian ini menunjukan bahwa semakin tinggi leverage sebuah perusahaan, maka semakin tinggi tarif pajak efektif (ETR). Semakin tinggi tarif pajak efektif (ETR), berarti semakin buruk manajemen pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.Leverage berpengaruh positif terhadap manajemen pajak mengindikasikan bahwa peran tingkat hutang perusahaan dalam meningkatkan kualitas manajemen pajak belum dapat berfungsi secara semestinya. Adanya peningkatan biaya bunga yang timbul dari hutang diikuti juga dengan peningkatan atas biaya pajak. Sebuah perusahaan pada umumnya menggunakan hutang yang diperolehnya untuk keperluan investasi, sehingga hutang tersebut menghasilkan pendapatan di luar usaha perusahaan. Hal tersebut akan membuat laba perusahaan meningkat yang akan berpengaruh terhadap besaran penghasilan kena pajak (PKP). Ketika penghasilan kena pajak (PKP) perusahaan tinggi, maka beban pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan juga akan tinggi.

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Manajemen PajakDengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Hal ini dapat terlihat dari nilai probabilitas 0,0000 dimana jika dibandingkan dengan tingkat signifikasi 0,0000 < 0,05 dengan t-statictic -6.275760.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Darmadi et al. (2013) , Ardyansah et al. (2014) , Setiawan et al. (2016), yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan yang diproksikan dengan log natural of Total Assets memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak.Hal ini sama dengan rumusan hipotesis awal yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan akan berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak. Arah negatif pada penelitian ini menunjukan bahwa semakin besar sebuah perusahaan, maka semakin rendah tarif pajak efektif (ETR). Semakin rendah tarif pajak efektif (ETR), berarti semakin baik manajemen pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap manajemen pajak dikarenakan sebuah perusahaan mengadopsi praktek akuntansi yang efektif. Sebuah perusahaan berskala besar akan memiliki laba yang tinggi, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan juga akan tinggi, kondisi ini menuntut manajer untuk memperkecil pajak yang dilaporkan. Hal yang dilakukan oleh seorang manajer suatu perusahaan untuk memperkecil beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yaitu dengan mengalihkan laba yang tinggi tersebut ke laba ditahan, sehingga menyebabkan beban pajak yang dibayarkan akan menjadi lebih kecil.

Pengaruh Intensitas Aset Tetap Terhadap Manajemen PajakDengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa intensitas aset tetap berpengaruh positif tidak signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Hal ini dapat terlihat dari nilai probabilitas 0.4584 dimana jika dibandingkan dengan tingkat signifikasi 0.4584> 0,05 dengan t-statictic 0.742504.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ardyansah et al. (2014) dan Henny et al. (2016) yang menyatakan bahwa intensitas aset tetap yang diproksikan dengan membandingkan total aset tetap dengan total aset memiliki pengaruh positif tidak signifikan terhadap manajemen pajak. Hasil ini mengindikasikan bahwa peran intensitas aset tetap perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap manajemen pajak perusahaan. Namun melihat arah positif dari hasil penelitian, hal ini menunjukkan bahwa semakin besar intensitas aset tetap sebuah perusahaan, maka akan semakin tinggi tarif pajak efektif (ETR). Semakin tinggi tarif pajak efektif (ETR), berarti semakin buruk manajemen pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Intensitas aset tetap berpengaruh positif terhadap manajemen pajak dikarenakan perusahaan mempunyai aset tetap yang sudah habis manfaat ekonominya, namun tidak dihentikan pengakuannya dan juga untuk aset bergerak yang dimiliki seperti kendaraan jika dibawa pulang oleh penggunanya maka tidak semua biaya penyusutan atau pemeliharaan dapat dibebankan melainkan hanya sebesar 50%. Perhitungan biaya penyusutan yang dilakukan perusahaan dapat mempengaruhi perhitungan beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Meskipun demikian, berdasarkan hasil penelitian intensitas aset tetap tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap manajemen pajak.

Pengaruh Fasilitas Perpajakan Terhadap Manajemen PajakDengan Indiaktor Tarif Pajak Efektif

Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa fasilitas perpajakan berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Hal ini dapat terlihat dari nilai probabilitas 0.0041 dimana jika dibandingkan dengan tingkat signifikasi 0.0041 < 0,05 dengan t-statictic -2.893289.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Henny et al. (2016) dan Rahmawati (2012) yang menyatakan bahwa fasilitas perpajakan yang dihitung dengan menggunakan variabel dummy berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak. Hal ini sama dengan rumusan hipotesis awal yang menyatakan bahwa fasilitas perpajakan akan berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak. Arah negatif pada penelitian ini menunjukan bahwa adanya pemberian fasilitas perpajakan kepada perusahaan akan membuat rendah tarif pajak efektif (ETR) sebuah perusahaan. Semakin rendah tarif pajak efektif (ETR), berarti semakin baik manajemen pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Dengan kata lain, semakin kecil tarif pajak yang dibebankan kepada perusahaan, maka perusahaan akan semakin patuh terhadap peraturan perpajakan. Ketika jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan tidak lagi memberatkan perusahaan, maka perusahaan tidak perlu melakukan manajemen pajak untuk menekan beban pajaknya. Manajemen pajak pada perusahaan yang dikenakan tarif pajak yang rendah akan cenderung menjaga agar perusahaan menaati peraturan perpajakan sehingga tidak dikenai sanksi terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan yang dapat merugikan perusahaan.

Simpulan

Secara empiris, penelitian yang kami lakukan ini akan menguji apakah profitabilitas, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap dan fasilitas perpajakan berpengaruh signifikan terhadap manajemen pajak perusahaan dengan menggunakan indikator tarif pajak efektif. Perusahaan yang diuji khususnya perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tujuan penelitian yang akan kami lakukan yaitu, 1) untuk mengetahui pengaruh profitabilitas terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif, 2) untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif, 3) Untuk mengetahui pengaruh intensitas aset tetap terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif, 4) untuk mengetahui pengaruh fasilitas perpajakan terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif.

Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian yang kami lakukan adalah: 1) Variabel profitabilitas yang diukur dengan mengunakan Return On Assets (ROA) berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak, 2) Variabel leverage yang diukur dengan membandingkan total kewajiban dengan total ekuitas berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen pajak, 3)Variabel ukuran perusahaan yang diukur dengan mengunakan log natural of Total Assets berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak, 4) Variabel intensitas aset tetap yang diukur dengan membandingkan total aset tetap dengan total aset berpengaruh positif tidak signifikan terhadap manajemen pajak, 5) Variabel fasilitas perpajakan yang dihitung dengan menggunakan variabel dummy berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak.

Pendanaan

Sumber dana yang digunakan dalam penelitian ini adalah mandiri dari peneliti sendiri.

Ucapan Terima Kasih

Dengan selesainya penelitian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Rektor dan seluruh Bapak/Ibu Dosen Perbanas Institute yang telah memberikan ilmu, motivasi, dan bantuan dalam pembuatan jurnal penelitian ini. Sehingga penelitian ini dapat terlaksana dengan baik, lancar, sukses dan serta dapat membanggakan nama kampus tercinta.

References

  1. Ardyansah D, Zulaikha Pengaruh Size, Leverage, Profitability, Capital Intensity Ratio dan Komisaris Independen Terhadap Effective Tax Rate (ETR). Diponegoro Journal Of Accounting. 2014;1-9.
  2. Setiawan A, Al-Ahsan M K, Pengaruh Size, Leverage, Profitability, Komite Audit, Komisaris Independen dan Investor Konstitusional terhadap Effective Tax Rate (ETR). Jurnal EKA CIDA. 2016;1-16.
  3. Sinaga Ricco Ronaldo, Sukartha I Made, Pengaruh Profitabilitas, Capital Intensity Ratio, Size, Leverage pada Manajemen Pajak Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia Periode. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 2018; 22(3):2177-2203.
  4. Darmadi I N, Zulaikha Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak Dengan Indikator Tarif Pajak Efektif (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2011-2012). Diponegoro Journal Of Accounting. 2013; 2(4):1-12.
  5. Ambarukmi K T, Diana N, Pengaruh Size, Leverage, Profitability, Capital Intensity Ratio dan Activity Ratio Terhadap Effective Tax Rate (ETR) (Studi Empiris Pada Perusahaan LQ-45 Yang Terdaftar Di BEI Selama Periode. E-Junal Ilmiah Riset Akuntansi. 2017;13-26.
  6. HennyFebrianti M, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Manajemen Pajak pada Perusahaan Manufaktur. Jurnal Bisnis dan Akuntansi. 2016;159-166.
  7. Wijaya S E, Febrianti M, Pengaruh Size, Leverage Profitability, Inventory Intensity dan Corporate Governance Terhadap Manajemen Pajak. Jurnal Bisnis dan Akuntansi. 2017;274-280.
  8. Susilowati Y, Widyawati R, Nuraini Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Profitabilitas, Capital Intensity Ratio, dan Komisaris Independen terhadap Effective Tax Rate (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun. Prosiding SENDI_U. 2018;796-804.
  9. Sugiyono Cara Mudah Menyusun : Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Bandung: Alfabeta. 2014.
  10. Sugiyono Metode Penelitian Kuantitatif. Alfabeta: Kualitatif, dan R&amp;D. Bandung; 2017.
  11. Kasmir Analisis Laporan Keuangan.. PT Rajagrafindo Persada: Depok; 2018.
  12. Muhardi W R, 2015.
  13. Damayanti T, Gazali M, 2018;1237-1242.
  14. Kuncoro M, Metode Riset untuk Bisnis &amp; Ekonomi. Penerbit Erlangga: Jakarta; 2013.
  15. Rahmawati H, Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, Fasilitas Perpajakan dan Komisaris Independen terhadap Manajemen Pajak pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Tahun. JOM Fekon. 2012; 4(1):2907-2921.